Cara Unreg Kartu Simcard Yang Sudah Terdaftar


INILAH Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo beberapa bulan kemudian telah melaksanakan pembenahan data para pengguna kartu prabayar sehingga menghimbau para penggunanya untuk melaksanakan pendaftaran ulang nomor prabayar yang digunakan, berdasarkan data Menkominfo hingga  28 Februari 2018 sudah ada 305.782.219 nomor pelanggan yang tercatat sudah melaksanakan registrasi.

Hingga final April 2018 kemudian ternyata masih banyak kartu prabayar yang belum teregistrasi dengan benar, sehingga banyak pengguna yang mengeluhkan bahwa karu prabayarnya tidak dapat digunakan atau terblokir, ini terjadi sebab beberapa hal, dapat saja sebab kegagalan pendaftaran atau sulitnya untuk melaksanakan pendaftaran ulang.
Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar
Sebenarnya ada cara yang paling gampang untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar, yaitu dengan membawa ke outlet terdekat dan dibantu oleh outlet tersebut.

Saat ini berbagai pengguna internet yang menggunakan kartu simcard sekali pakai yang hanya memanfaatkan kuotanya saja, biasanya simcard ini memperlihatkan kuota yang besar tapi dengan harga yang murah, namun dikala ini ajika kita ingin menggunakan kartu kuota sekali pakai tersebut harus teregistrasi semoga dapat dipakai, 

Seperti kita tau bahwa 1 NIK hanya dapat untuk 3 nomor, namun untuk mengatasi hal tersebut sehingga anda dapat menggunakan simcard kuota yang sekali pakai, kartu anda harus tetap teregistrasi, Kaprikornus dikala ingin ganti kartu, dan sebelum kartu (SimCard) usang anda di buang, UNREG dulu data NIK nya, Supaya NIK anda dapat digunakan di kartu yang Baru.

Berikut ialah cara penghapusan pendaftaran alias unregistered (unreg) pada proses pendaftaran kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya.

1. TELKOMSEL
- Cara Unreg 
Ketik : UNREG#NIK Kirim ke 4444
Contoh : UNREG#3200015486520145 Lalu kirim ke 4444

2. INDOSAT
- Cara Unreg
Ketik : Unpair#Nohp# Kirim ke 4444
Contoh : Unpair#085722654123# Lalu kirim ke 4444

3. XL / AXIS
- Cara Unreg
Ketik : Unreg#Nohp Kirim ke 4444
Contoh : Unreg#081970540214 Lalu kirim ke 4444
- Cara Daftar Ulang
Ulang#Nik#NomorKK  kirim ke 4444
Contoh : Ulang#3215420124522102#3214200521521235 Lalu kirim ke 4444

Apabila nomor NIK dan KK yg dikirimkan gagal dapat menghubungi Layanan Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, Melalui :
Telp :  1500537 SMS : 08118005373 
Fb : Ditjen Dukcapil WhatsApp : 08118005373
E-mail: callcenter.dukcapil@gmail.com

Itulah cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar sehingga anda dapat mendaftarkan kartu simcard yang lain, dengan UNREGISTER kartu ini tidak hanya aberfungsi semoga kita dapat menggunakan kartu simcard kuota sekali pakai, namun hal ini dapat dilakukan untuk melindungi data anda jikalau terjadi hal yang tidak di inginkan pada simcard anda, menyerupai jikalau HP anda hilang, Simcard anda rusak, dan sebagainya. 

Semoga bermanfaat, Terimakasih.

:

Terkait Penelusuran anda tentang, Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar, cara pendaftaran kartu simcard prabayar, cara unreg kartu telkomsel, cara unreg kartu axis, cara unreg kartu XL, cara unreg kartu indosat ooredoo, cara unreg kartu tri, cara gampang unreg kartu prabayar, cara membatalkan pendaftaran kartu simcard, cara mengatasi kartu simcard di blokir operator.

INILAH CARA TERBARU Cara UNREG Kartu SIMCARD Yang Sudah Terdaftar
Related Posts